Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, banyak manfaat yang dapat kita ambil seperti kemudahan untun berkomunikasi dengan orang-orang yang jaraknya jauh dengan kita. Disamping itu ada hal negatif yang patut kita waspadai misalnya adalah hacking, fishing dan semua itu dapat di kategorikan sebagai Cyber Crime atau kejahatan didunia maya.
Banyak kasus cyber crime di Indonesia seperti pembobolan web di gedung DPR beberapa waktu lalu yang d susupi oleh gambar-gambar tak senonoh oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dari berbagai sumber dinyatakan bahwa kejahatan pembololan web lain pun terjadi dalam 1 hari ada 1 web yang berhasil di bobol.
Selain itu kejahatan cyber crime juga dapat menimpa siapapun melalui email, istilah ini di sebut Fishing yaitu dimana sitarget disipkan oleh pelaku kejahatan berupa pesan yang isinya mungkin hal-hal ang membuat sitarget tergiur, setelah target terpengaruh maka pelaku pun melakukan kejahatannya dengan mudah.
Tidak hanya kejahatan bermodus penipuan tetapi juga ada beberapa kasus yang memiliki modus penjualan manusia/human trafficking, pada tanggal 14 Desember 2010 Polda Merto Jaya membongkar penipuan bermodus ini pelaku berkedok untuk menyediakan wanita penghibur yang beromzet miliyaran rupiah.
Untuk mencegah hal ini terjdi menipa kita ada baiknya menggunakan fasilitas komunikasi informasi sebaik dan seaman mungkin karena kesalaha sekecil apapun dapat berakibat fatal. Petugas yang berwenang pun haus ekstra cermat dalam memperhatikan hal ini, karena semakin maraknya kejahatan Cyber Crime ini. Diharapkan dapat member rasa aman dalam mengeksplorasi kreatifitas tanpa dibayangi rasa takut.
Sumber diambi dari pemikiran sendiri dan berbagai sumber :
Media Indonesia bagian “Megapolitan” hari rabu 28 september 2011 halaman 8
Gambar : http://etika-withyou.blogspot.com/2010/12/tindak-pidana-cyber-crime.html
0 komentar:
Posting Komentar