sertifikasi bidang IT

Cisco

Cisco Certified Network Associate (CCNA) adalah salah satu pondasi penting dalam seri sertifikasi networking yang dikeluarkan oleh Cisco Systems. Level sertifikasi di Cisco setelah CCNA, terdapat CCNP (Cisco Certified Network Professional) dan CCIP (Cisco Certified Internetwork Professional), serta yang paling puncak adalah CCIE (Cisco Certified Internetwork Expert). Seorang bersertifikat CCNA memiliki ilmu pengetahuan dan kemampuan untuk instalasi, konfigurasi, mengoperasikan dan memecahkan permasalahan (troubleshooting) pada LAN, WAN dan layanan dial access untuk network kecil (dibawah 100 node), termasuk didalamnya penggunaan protokol seperti: IP, IGRP, Serial, Frame Relay, IP RIP, VLAN, RIP, Ethernet, Access Lists.

Untuk mendapatkan sertifikasi CCNA bisa dilakukan dengan dua cara:

  1. Lulus ujian INTRO 640-821 (Introduction to Cisco Networking Technologies) dan ICND 640-811(Interconnecting Cisco Networking Devices)
  2. Lulus ujian CCNA 640-801

Umur sertifikasi CCNA adalah tiga tahun, dan kita untuk memperpanjangnya kita bisa dengan mengikuti ujian CCNA 640-801 atau ICND 640-811. Ujian sertifikasi CCNA 640-801 dengan waktu ujian 90 menit untuk menyelesaikan 55-65 soal ujian. Ujian tersedia dalam bahasa Inggris dan Jepang. Kita bisa mengambil ujian CCNA 640-801, di tempat uji sertifikasi di seluruh Indonesia yang memperoleh pengakuan dari Pearson VUE atau Prometric. Bentuk soal ujian dapat berupa:

  • Multiple-choice single answer
  • Multiple-choice multiple answer
  • Drag-and-drop
  • Fill-in-the-blank
  • Testlet
  • Simlet
  • Simulations

Materi yang diujikan terbagi menjadi empat tema, dengan subtema lengkap seperti berikut:

1. Planning & Designing

  • Design a simple LAN using Cisco Technology
  • Design an IP addressing scheme to meet design requirements
  • Select an appropriate routing protocol based on user requirements
  • Design a simple internetwork using Cisco technology
  • Develop an access list to meet user specifications
  • Choose WAN services to meet customer requirements

2. Implementation & Operation

  • Configure routing protocols given user requirements
  • Configure IP addresses, subnet masks, and gateway addresses on routers and hosts
  • Configure a router for additional administrative functionality
  • Configure a switch with VLANS and inter-switch communication

3. Implement a LAN

  • Customize a switch configuration to meet specified network requirements
  • Manage system image and device configuration files
  • Perform an initial configuration on a router
  • Perform an initial configuration on a switch
  • Implement access lists
  • Implement simple WAN protocols

4. Troubleshooting

  • Utilize the OSI model as a guide for systematic network troubleshooting
  • Perform LAN and VLAN troubleshooting
  • Troubleshoot routing protocols
  • Troubleshoot IP addressing and host configuration
  • Troubleshoot a device as part of a working network
  • Troubleshoot an access list
  • Perform simple WAN troubleshooting

5. Technology

  • Describe network communications using layered models
  • Describe the Spanning Tree process
  • Compare and contrast key characteristics of LAN environments
  • Evaluate the characteristics of routing protocols
  • Evaluate TCP/IP communication process and its associated protocols
  • Describe the components of network devices
  • Evaluate rules for packet control
  • Evaluate key characteristics of WANs

Pelatihan apa yang harus saya ikuti sebagai persiapan untuk ujian CCNA? Ada tiga jenis pelatihan yang bisa anda pilih dan ikuti untuk mempersiapkan diri dalam ujian mendapatkan sertifikasi CCNA.

  1. Mengikuti pelatihan persiapan ujian CCNA 640-801 dari lembaga-lembaga pelatihan yang mengadakan
  2. Mengikuti pelatihan persiapan ujian INTRO 640-821 dan ICND 640-811
  3. Mengikuti pelatihan CCNA (semester 1-4) sesuai dengan kurikulum Cisco Networking Academy Program(CNAP). Jalur ini sering disebut dengan jalur akademi, pemahaman lebih komprehensif dan ilmu yang didapat relatif lebih matang. Permasalahannya mungkin adalah waktu belajar relatif lebih lama. Hubungi Local Academy (LA) Cisco di wilayah anda untuk mengikuti program pelatihan CNAP.

Cisco Certified Network Associate (CCNA) merupakan fondasi awal untuk menapaki jenjang sertifikasi yang lain. Pemegang sertifikasi ini diharapkan sudah profesional dalam hal menginstall, mengkonfigurasi, dan mengoperasikan jaringan LAN atau WAN untuk jaringan kecil (100 client/PC atau kurang). Sementara bagi yang mengambil spesialisasi di bidang network design. Kesempatan kerja bagi pemegang sertifikasi ini umumnya adalah network administrator.

Berikutnya adalah Cisco Certified Network Professional (CCNP). Pada jenjang ini pemegang sertifikasi dianggap telah ahli dalam hal menginstall, mengkonfigurasi, serta memecahkan permasalahan LAN atau WAN dengan skala yang lebih luas (100 - 500 client/PC). Untuk mencapai jenjang ini peserta harus mengikuti empat jenis ujian, seperti membangun internetwork, multilayer switch network, remote access network, dan troubleshooting.

Untuk memperoleh dua jenis jenis sertifikasi tersebut ada dua cara yang bisa ditempuh dengan mengikuti kursus pada training center, atau mengikuti pendidikan melalui Cisco Academy Program. Cisco Academy Program merupakan program pendidikan yang digelar Cisco bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) TI.

sumber :

http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc

http://tekninocenter.wordpress.com/2011/03/22/sertifikasi-ccna/

http://romisatriawahono.net/2006/02/03/seri-mahir-sertifikasi-ccna/

Undang Undang ITE

Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden.
Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pe-ngucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri.

Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.

UU ITE juga merupakan terobosan hukum yang penulis anggap mampu mendorong perkembangan informasi dan teknologi (IT), dunia usaha dan bahkan kepentingan publik sehingga mampu mewujudkan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (Roscoe Pound, 1923).

Pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dalam dunia peradilan sebenarnya bukan merupakan hal yang baru, tapi juga tidak bisa disebut barang lama.

Penulis mencatat bahwa keputusan pengadilan atas kasus pergantian tampilan (deface) situs resmi KPU serta Partai Golkar termasuk segelintir keputusan yang mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Pengakuan ini diberikan dengan cara penafsiran diperluas terhadap salah satu alat bukti yang sah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu petunjuk.
Sayangnya, UU ITE pun mengadopsi cara pandang pengadilan dengan menyebutkan bahwa informasi dan dokumen elektronik adalah perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara, dari pada mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai sebuah alat bukti tersendiri.

Namun, pengakuan yang diberikan oleh UU ITE memiliki arti penting tersendiri terutama bagi Indonesia sebagai Negara yang tidak menganut prinsip stare decisis sehingga keputusan pengadilan bukan merupakan sumber hukum yang mengikat bagi hakim lainnya.

Dengan adanya UU ITE, maka se-panjang sesuai dengan UU ITE, tidak dapat lagi dikemukakan kebe-ratan atas penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang pada hakikatnya merupakan sekumpulan angka 0 dan 1 (binary code) sebagai alat bukti yang sah.

Sudah seharusnya dunia usaha menyambut gembira atas pengaturan yang diberikan oleh UU ITE terhadap transaksi elektronik, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.

Dengan tuntutan dunia usaha yang kian meningkat sehingga membutuhkan efisiensi waktu semaksimal mungkin, transaksi elektronik adalah solusi yang amat dibutuhkan.
Namun, selama ini masih besar sekali keraguan para pelaku bisnis yang ingin menyelesaikan transaksi mereka secara elektronik.

Padahal, hukum perdata kita menganut asas konsensualisme yang menyatakan bahwa perikatan terjadi setelah tercapainya kesepakatan, dan kesepakatan di sini tidak harus tercapai dalam bentuk tertulis, melainkan dapat terjadi secara lisan.
Keraguan terbesar para pelaku bisnis adalah apakah transaksi yang mereka selesaikan secara elektronik telah sah sehingga segala hal yang mereka lakukan berdasarkan transaksi tersebut tidak akan menjadi sia-sia dan bahkan merugikan secara finansial.
Dengan pengakuan UU ITE bahwa transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak, maka keraguan tersebut telah sirna.
Sambutan atas UU ITE ini juga seharusnya lebih luas lagi yaitu dari pemerintah dengan pengakuan bahwa penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

Dengan pengakuan ini, seharusnya dapat ditafsirkan bahwa pejabat pemerintahan dapat melakukan berbagai tugas dan kewenangannya secara elektronik.
Misalnya, seorang gubernur dapat memberikan arahan seketika kepada seluruh kepala desa dengan mengi-rimkan surat elektronik tanpa harus menunggu pengiriman fisik surat keputusan atau surat edaran yang apabila dilakukan di daerah-daerah pedalaman atau kepulauan akan memakan waktu yang tidak sedikit. Betapa hal ini akan sangat bermanfaat dalam keadaan-keadaan mendesak seperti bencana alam.


Alasan Pelaksaan UU ITE

Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:

  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Yang Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITE

Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:

  1. Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
  2. Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  3. Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
  4. Pada bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1 tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.

Cakupan Materi UU ITE

  • Informasi elektronlik dan/atau dokumen elektronik.

Informasi elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik.

  • Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Tanda tangan elektronik: tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
  • Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
  • Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • HaKI: Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
  • Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
  • Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
  1. Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
  2. Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
  3. Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
  4. Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
  5. System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
  6. Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
  7. Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).

berikut adalah pasal yang ada pada UU ITE silakan download
http://www.ziddu.com/download/8016666/UUITE.pdf.html

Sedikit Tentang Saya








Lahir di Bandung 21 tahun yang lalu tepatnya 31 Agustus 1990. Semasa sekolah dulu sering berkelahi, hingga pada tahun 1998 pindah ke Jakarta yang pada waktu itu sangat asing bagi saya.

Tahun 2003 lulus sekloah dasar di SD Rawa Badak Utara 01
Tahun 2006 lulus dari SMP 173 Jakarta
Tahun 2009 Lulus dari SMKN 36 jurusan Teknik Komputer Jaringan
Tahun 2009-sekarang Kuliah di Gunadarma University Jurusan Teknik Komputer

pengalaman yang berharga adalah saat PKL di BUDPAR banyak ilmu yang bisa d serap tahun 2008-2009.

Cyber crime



Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, banyak manfaat yang dapat kita ambil seperti kemudahan untun berkomunikasi dengan orang-orang yang jaraknya jauh dengan kita. Disamping itu ada hal negatif yang patut kita waspadai misalnya adalah hacking, fishing dan semua itu dapat di kategorikan sebagai Cyber Crime atau kejahatan didunia maya.
Banyak kasus cyber crime di Indonesia seperti pembobolan web di gedung DPR beberapa waktu lalu yang d susupi oleh gambar-gambar tak senonoh oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dari berbagai sumber dinyatakan bahwa kejahatan pembololan web lain pun terjadi dalam 1 hari ada 1 web yang berhasil di bobol.
Selain itu kejahatan cyber crime juga dapat menimpa siapapun melalui email, istilah ini di sebut Fishing yaitu dimana sitarget disipkan oleh pelaku kejahatan berupa pesan yang isinya mungkin hal-hal ang membuat sitarget tergiur, setelah target terpengaruh maka pelaku pun melakukan kejahatannya dengan mudah.
Tidak hanya kejahatan bermodus penipuan tetapi juga ada beberapa kasus yang memiliki modus penjualan manusia/human trafficking, pada tanggal 14 Desember 2010 Polda Merto Jaya membongkar penipuan bermodus ini pelaku berkedok untuk menyediakan wanita penghibur yang beromzet miliyaran rupiah.
Untuk mencegah hal ini terjdi menipa kita ada baiknya menggunakan fasilitas komunikasi informasi sebaik dan seaman mungkin karena kesalaha sekecil apapun dapat berakibat fatal. Petugas yang berwenang pun haus ekstra cermat dalam memperhatikan hal ini, karena semakin maraknya kejahatan Cyber Crime ini. Diharapkan dapat member rasa aman dalam mengeksplorasi kreatifitas tanpa dibayangi rasa takut.
Sumber diambi dari pemikiran sendiri dan berbagai sumber :
Media Indonesia bagian “Megapolitan” hari rabu 28 september 2011 halaman 8
Gambar : http://etika-withyou.blogspot.com/2010/12/tindak-pidana-cyber-crime.html

more than just friends, we're always together until the day we die!! Part 2


kisah kedua setelah more than just friends, we're always together until the day we die!! menceritakan 12 orang mahasiswa yang berjuang untuk mengapai cita cita.

rasa senasib dan sepenanggungan merupakan pondasi kami, 2 tahun bersama merupakan waktu yang menyenangkan. terkadang melebihi teman lebih dari keluarga.

tak terasa sisa 1 tahun kebersamaan terakhir kami. perjalanan berliku telah dihadapi hingga akhir kami bersama.

















ini lah yang membuat kami erat.
bangga menjadi bagian dari kalian kawan.

more than just friends, we're always together until the day we die!!


Berawal sejak tahun 2009 di universitas Gundarma.
kami sekumpulan anak-anak muda yang memiliki cita-cita dan impian dikumpulkan dalam sebuah kelas yg bernama DC02.


perbedaan kami melebur menjadi sebuah kebersamaan. sebuah perjuangan yang berat saat kebersamaan itu goyah oleh sekelompok orang yang menginginkan kami hancur, tapi berkat kerjasama dan kekompakan semua itu berlalu seperti anjing menggonggong kafilah pun berlalu.

hampir 2 tahun sebagian dari kami menjadi solid, terbukti dengan team work DC KONS JILID 1 pada awal semester kemarin, praktikum 90% lulus.
dan pada semester ini pun kami bertekad untuk mengulang hal yg sama bahkan mungkin lebih.
untuk itu DC02 harus semakin solid.





KEWIRAUSAHAAN

diambil dari beberapa sumber oleh para ahli di bidang kewirausahaan yg menurut saya penting, penjelasan konsep kewirausaahan adalah sebagai berikut :

1. PENJELASAN MENGENAI KEWIRAUSAHAAN

1. menurut sumber dari : http://viewcomputer.wordpress.com/kewirausahaan/

Adalah sebagai berikut:
Wirausaha adalah orang yang terampil memanfaatkan peluang dalam mengembangkan usahanya dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupannya.
Pada hakekatnya semua orang adalah wirausaha dalam arti mampu berdiri sendiri dalam emnjalankan usahanya dan pekerjaannya guna mencapai tujuan pribadinya, keluarganya, msaayarakat , bangsa dan negaranya, akan tetapi banyak diantara kita yang tidak berkarya dan berkarsa untuk mencapai prestasi yang lebih baik untuk masa depannya, dan ia menjadi ketergantungan pada orang lain, kelompok lain dan bahkan bangsa dan Negara lainnya. Istilah kewirausahaan, kata dasarnya berasal dari terjemahan entrepreneur, yang dalam bahasa Inggris di kenal dengan between taker atau go between. Pada abad pertengahan istilah entrepreneur digunakan untuk menggambarkan seseorang actor yang memimpin proyek produksi, Konsep wirausaha secara lengkap dikemukakan oleh Josep Schumpeter, yaitu sebagai orang yang mendobrak sistem ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru, dengan menciptakan bentuk organisasi baru atau mengolah bahan baku baru. Orang tersebut melakukan kegiatannya melalui organisasi bisnis yang baru atau pun yang telah ada. Dalam definisi tersebut ditekankan bahwa wirausaha adalah orang yang melihat adanya peluang kemudian menciptakan sebuah organisasi untuk memanfaatkan peluang tersebut. Sedangkan proses kewirausahaan adalah meliputi semua kegiatan fungsi dan tindakan untuk mengejar dan memanfaatkan peluang dengan menciptakan suatu organisasi. Istilah wirausaha dan wiraswasta sering digunakan secara bersamaan, walaupun memiliki substansi yang agak berbeda.
Norman M. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer (1993:5) mengemukakan definisi wirausaha sebagai berikut : “ An entrepreuneur is one who creates a new business in the face of risk and uncertainty for the perpose of achieving profit and growth by identifying opportunities and asembling the necessary resourses to capitalize on those opportunuties”.


2. dan menurut sumber lain (http://putracenter.net/2008/12/23/definisi-kewirausahaan-entrepreneurship-menurut-para-ahli/) kewirausahaan adalah :

Kewirausahaan adalah proses menciptakan sesuatu nilai yang berbeda dengan mencurahkan waktu dan upaya yang diperlukan, memikul risiko-risiko finansial, psikis dan sosial yang menyertai, serta menerima penghargaan /imbalan moneter dan kepuasan pribadi.
Menurut Para Ahli :

Peter F Drucker
Kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda (ability to create the new and different) .


Thomas W Zimmerer

Kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang-peluang yang dihadapi orang setiap hari.

Andrew J Dubrin
Seseorang yang mendirikan dan menjalankan sebuah usaha yang inovatif (Entrepreneurship is a person who founds and operates an innovative business).
Robbin & Coulter
Entrepreneurship is the process whereby an individual or a group of individuals uses organized efforts and means to pursue opportunities to create value and grow by fulfilling wants and need through innovation and uniqueness, no matter what resources are currently controlled.

Dari definisi tentang Entrepreneurship diatas terdapat 3 tema penting yang dapat di identifikasi:

1. the pursue of opportunities ,

2. innovation,

3. growth.
Penjelasannya :

1. pursuit of opportunities , (entrepreneurship adalah berkenaan dengan mengejar kecenderungan dan perubahan-perubahan lingkungan yang orang lain tidak melihat dan memperhatikannya).

2. innovation, (entrepreneurship mencakup perubahan perombakan, pergantian bentuk, dan memperkenalkan pendekatan-pendekatan baru…. Yaitu produk baru atau cara baru dalam melakukan bisnis).

3. growth (Pasca entrepreneur mengejar pertumbuhan, mereka tidak puas dengan tetap kecil atau tetap dengan ukuran yang sama. Entrepreneur menginginkan bisnisnya tumbuh dan bekerja keras untuk meraih pertumbuhan sambil secara berkelanjutan mencari kecenderungan dan terus melakukan innovasi produk dan pendekatan baru .

sumber :
http://viewcomputer.wordpress.com/kewirausahaan/
http://putracenter.net/2008/12/23/definisi-kewirausahaan-entrepreneurship-menurut-para-ahli/





2. TUJUAN PEMBENTUKAN KEWIRAUSAHAAN

Tujuan Kewirausahaan
Bahan ajar mata diklat Kewirausahaan dapat diajarkan dan dikembangkan di Sekolah-sekolah Dasar, Sekolah Menengah, Perguruan Tinggi, dan di berbagai kursus bisnis. Di dalam pelajaran Kewirausahaan, para siswa diajari dan ditanamkan sikap-sikap perilaku untuk membuka bisnis, agar mereka menjadi seorang wirausaha yang berbakat. Agar lebih jelas, di bawah ini diuraikan tujuan dari Kewirausahaan, sebagai berikut:
  1. Meningkatkan jumlah para wirausaha yang berkualitas.
  2. Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para wirausaha untuk meng 7asilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
  3. Membudayakan semangat sikap, perilaku, dan kemampuan kewirausahaan di kalangan pelajar dan masyarakat yang mampu, handal, dan unggul.
  4. Menumbuhkembangkan kesadaran dan'orientasi Kewirausahaan yang tangguh dan kuat terhadap para siswa dan masyarakat.
Ruang Lingkup Kewirausahaan
Ruang lingkup kewirausahaan sangat luas sekali. Secara umum, ruang lingkup kewirausahaan adalah bergerak dalam bisnis. Jika diuraikan secara rinci ruang lingkup kewirausahaan, bergerak dalam bidang:
a. Lapangan agraris
1) Pertanian
2) Perkebunan dan kehutanan

b. Lapangan perikanan
1) Pemeliharaan ikan
2) Penetasan ikan
3) Makanan ikan
4) Pengangkutan ikan

c. Lapangan peternakan
1) Bangsa burung atau unggas
2) Bangsa binatang menyusui

d. Lapangan perindustrian dan kerajinan
1) Industri besar
2) Industri menengah
3) Industri kecil
4) Pengrajin
  • Pengolahan hasil pertanian
  • Pengolahan hasil perkebunan
  • Pengolahan hasil perikanan
  • Pengolahan hasil peternakan
  • Pengolahan hasil kehutanan
e. Lapangan pertambangan dan energi
f. Lapangan perdagangan
1) Sebagai pedagang besar
2) Sebagai pedagang menengah 3) Sebagai pedagang kecil

g. Lapangan pemberi jasa
1) Sebagai pedagang perantara
2) Sebagai pemberi kredit atau perbankan 3) Sebagai pengusaha angkutan 4) Sebagai pengusaha hotel dan restoran
5) Sebagai pengusaha biro jasa travel pariwisata
6) Sebagai pengusaha asuransi, pergudangan, perbengkelan, koperasi, tata busana, dan lain sebagainya.

Tenaga wirausaha merupakan salah satu unsur yang ikut serta dalam mencapai cita-cita nasional, yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur, baik material, maupun spiritual. Partisipasi masyarakat dan para wirausaha perlu ditingkatkan, guna mencapai cita-cita tersebut. Tenaga-tenaga para wirausaha adalah tenaga pelopor pembangunan dan pejuang nasional,untuk menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi pengangguran.

Sadarilah bahwa lapangan kerja wirausaha itu begitu luas ruang lingkupnya dan perlu mendapat perhatian kita bersama dan perlu kita isi. Dengan terisinya lapangan kerja tersebut maka tingkat sosial ekonomi masyarakat, bangsa, dan negara akan meningkat. Tenaga-tenaga wirausaha harus dapat memajukan lingkungannya. Para wirausaha merupakan pejuang, pencipta, pengusaha, dan juga sebagai organisator pendekar bisnis, niaga, industri, dan kebudayaan.

Keberanian untuk membentuk kewirausahaan di sekolah harus didorong oleh guru-guru, khususnya oleh guru yang memberikan mata diklat Kewirausahaan, agar mereka berminat untuk menjadi wirausaha. Dorongan untuk membentuk wirausaha, juga datang dari orang tua, teman sepergaulan, lingkungan famili, para sahabat, dan lain sebagainya.

Di dalam mengatasi persoalan tenaga kerja yang semakin banyak menganggur, caranya adalah dengan membuka lapangan wirausaha dan memasyarakatkan kewirausahaan. Akan tetapi banyak juga faktor psikologis yang membentuk sikap negatif, sehingga banyak para siswa kurang berminat untuk menjadi wirausahawan. Orang tua siswa banyak juga yang tidak menginginkan anakanaknya menekuni bidang kewirausahaan. Mereka berusaha mengalihkan perhatian anaknya untuk menjadi pegawai negeri. Padahal dengan adanya perubahan lingkungan bisnis dalam abad sekarang, telah banyak menuntut para wirausaha yang tangguh dan profesional.

Seperti kita ketahui bahwa wirausaha mengacu pada orang yang melaksanakan proses penciptaan kesejahteraan dan nilai tambah. Jadi, jika para siswa ingin menjadi wirausaha maka ia harus mempunyai sifat keberanian, keteladanan, dan berani mengambil risiko yang bersumber pada kemampuan sendiri. Wirausaha tidak semata-mata dimotivasi oleh financial incentive, tetapi oleh keinginan untuk melepaskan diri dari lingkungan yang tidak diinginkannya. Di samping itu wirausaha ingin menemukan arti baru bagi kehidupannya (Russel M. Knight, 1983).

SUMBER : http://umarstain.blogspot.com/2009/04/pengertian-tujuan-dan-ruang-lingkup.html



3. PERANAN JURUSAN DALAM WIRAUSAHA

Dalam berwirausaha semua peluang bisa menjadi sebuah awal pijakan kita untuk menjadi seorang wiraswasta, khusus untu jurusan Teknik Komputer untuk menjadi seorang wirausahawan sangat mudah dan terbuka lebar, karena untuk memulainya tidak memerlukan modal yang cukup besar. Hanya dengan skill yang cukup kita dapat membuka sebuah bengkel komputer, jasa desain grafis, networking dsb.
Dengan demikina disamping kita belajar juga kita membuka sebuah peluang usaha, karena pada zaman modern ini 90% mobilitas perkantoran dan industri menggunakan tenaga komputer sebagai alat utama pendukungnya.



4. FAKTOR PENYEBAB KEBERHASILAN DAN KEGAGALAN WIRAUSAHA

  1. keberhasilan wirausaha

keberhasilan wirausaha biasanya erat kaitannya dengan hal sebagai berikut :

Dari sisi pengusaha/pengelola

    1. Jujur terhadap diri sendiri, orang lain, dan terhadap tujuab yang akan dicapai.
    2. Disiplin dan berani
    3. Menguasai bidang usaha yang digeluti.
    4. Dapat melaksanakan prinsip manajemen dengan baik.

Dari sisi produk

a. memiliki keunggulan yang berarti bagi konsumen, apakah dari segi harga, kualitas produk, prestise, manfaat dan sebagainya.

b. Didukung oleh promosi yang efektif kepada public.

2. kegagalan wirausaha

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kegagalan dalam berwirausaha antara lain :

- Tak ada perencanaan yang matang

- Bakat yang tidak cocok

- Kurang pengalaman

- Tak punya semangat berwirausaha

- Kurang modal

- Lemahnya pemasaran

- Tak punya etos kerja yang tinggi

Kegagalan usaha bisa juga disebabkan oleh factor eksternal, misalnya :

- perubahan kebijakan oleh pemerintah

- resesi ekonomi

- kalah bersaing.

Dalam hal tersebut ternyata keberhsilan seorang wirausaha tidak mutlak tergantung pada pendidikan yang mereka miliki, tetapi tergantung dari kemauan dan keberanian seorng untuk memulai berwirusaha.

Kenyataan banyak para wirausahawan yang berpendidikabn rendah tetapi sukses dalam berwirausaha.

Jika materi/bahan ini berguna bagi anda silahkan copy, dan tolong anda klik iklan yang ada sebagai Donasi/sumbangan anda.

SUMBER : http://ammarawirausaha.blogspot.com/2009/10/keberhasilan-dan-kegagalan-wirausaha.html



5. FAKTOR PENDUKUNG DALAM WIRAUSAHA

beberapa faktor pendukung :

1. memiliki SDM yang baik dan mempunyai etika kerja.

2. disiplin dalam segala hal.

3. mempunyai rekanan yang dapat membantu usaha kita.

4. ulet dan gigih dalam menjalankan usaha.

Copyright © / Green Tea

Template by : Urangkurai / powered by :blogger