Undang Undang ITE

Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden.
Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pe-ngucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri.

Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.

UU ITE juga merupakan terobosan hukum yang penulis anggap mampu mendorong perkembangan informasi dan teknologi (IT), dunia usaha dan bahkan kepentingan publik sehingga mampu mewujudkan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (Roscoe Pound, 1923).

Pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dalam dunia peradilan sebenarnya bukan merupakan hal yang baru, tapi juga tidak bisa disebut barang lama.

Penulis mencatat bahwa keputusan pengadilan atas kasus pergantian tampilan (deface) situs resmi KPU serta Partai Golkar termasuk segelintir keputusan yang mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Pengakuan ini diberikan dengan cara penafsiran diperluas terhadap salah satu alat bukti yang sah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu petunjuk.
Sayangnya, UU ITE pun mengadopsi cara pandang pengadilan dengan menyebutkan bahwa informasi dan dokumen elektronik adalah perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara, dari pada mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai sebuah alat bukti tersendiri.

Namun, pengakuan yang diberikan oleh UU ITE memiliki arti penting tersendiri terutama bagi Indonesia sebagai Negara yang tidak menganut prinsip stare decisis sehingga keputusan pengadilan bukan merupakan sumber hukum yang mengikat bagi hakim lainnya.

Dengan adanya UU ITE, maka se-panjang sesuai dengan UU ITE, tidak dapat lagi dikemukakan kebe-ratan atas penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang pada hakikatnya merupakan sekumpulan angka 0 dan 1 (binary code) sebagai alat bukti yang sah.

Sudah seharusnya dunia usaha menyambut gembira atas pengaturan yang diberikan oleh UU ITE terhadap transaksi elektronik, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.

Dengan tuntutan dunia usaha yang kian meningkat sehingga membutuhkan efisiensi waktu semaksimal mungkin, transaksi elektronik adalah solusi yang amat dibutuhkan.
Namun, selama ini masih besar sekali keraguan para pelaku bisnis yang ingin menyelesaikan transaksi mereka secara elektronik.

Padahal, hukum perdata kita menganut asas konsensualisme yang menyatakan bahwa perikatan terjadi setelah tercapainya kesepakatan, dan kesepakatan di sini tidak harus tercapai dalam bentuk tertulis, melainkan dapat terjadi secara lisan.
Keraguan terbesar para pelaku bisnis adalah apakah transaksi yang mereka selesaikan secara elektronik telah sah sehingga segala hal yang mereka lakukan berdasarkan transaksi tersebut tidak akan menjadi sia-sia dan bahkan merugikan secara finansial.
Dengan pengakuan UU ITE bahwa transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak, maka keraguan tersebut telah sirna.
Sambutan atas UU ITE ini juga seharusnya lebih luas lagi yaitu dari pemerintah dengan pengakuan bahwa penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

Dengan pengakuan ini, seharusnya dapat ditafsirkan bahwa pejabat pemerintahan dapat melakukan berbagai tugas dan kewenangannya secara elektronik.
Misalnya, seorang gubernur dapat memberikan arahan seketika kepada seluruh kepala desa dengan mengi-rimkan surat elektronik tanpa harus menunggu pengiriman fisik surat keputusan atau surat edaran yang apabila dilakukan di daerah-daerah pedalaman atau kepulauan akan memakan waktu yang tidak sedikit. Betapa hal ini akan sangat bermanfaat dalam keadaan-keadaan mendesak seperti bencana alam.


Alasan Pelaksaan UU ITE

Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:

  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Yang Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITE

Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:

  1. Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
  2. Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  3. Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
  4. Pada bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1 tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.

Cakupan Materi UU ITE

  • Informasi elektronlik dan/atau dokumen elektronik.

Informasi elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik.

  • Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Tanda tangan elektronik: tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
  • Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
  • Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • HaKI: Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
  • Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
  • Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
  1. Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
  2. Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
  3. Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
  4. Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
  5. System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
  6. Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
  7. Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).

berikut adalah pasal yang ada pada UU ITE silakan download
http://www.ziddu.com/download/8016666/UUITE.pdf.html

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © / Green Tea

Template by : Urangkurai / powered by :blogger