sertifikasi bidang IT

Cisco

Cisco Certified Network Associate (CCNA) adalah salah satu pondasi penting dalam seri sertifikasi networking yang dikeluarkan oleh Cisco Systems. Level sertifikasi di Cisco setelah CCNA, terdapat CCNP (Cisco Certified Network Professional) dan CCIP (Cisco Certified Internetwork Professional), serta yang paling puncak adalah CCIE (Cisco Certified Internetwork Expert). Seorang bersertifikat CCNA memiliki ilmu pengetahuan dan kemampuan untuk instalasi, konfigurasi, mengoperasikan dan memecahkan permasalahan (troubleshooting) pada LAN, WAN dan layanan dial access untuk network kecil (dibawah 100 node), termasuk didalamnya penggunaan protokol seperti: IP, IGRP, Serial, Frame Relay, IP RIP, VLAN, RIP, Ethernet, Access Lists.

Untuk mendapatkan sertifikasi CCNA bisa dilakukan dengan dua cara:

  1. Lulus ujian INTRO 640-821 (Introduction to Cisco Networking Technologies) dan ICND 640-811(Interconnecting Cisco Networking Devices)
  2. Lulus ujian CCNA 640-801

Umur sertifikasi CCNA adalah tiga tahun, dan kita untuk memperpanjangnya kita bisa dengan mengikuti ujian CCNA 640-801 atau ICND 640-811. Ujian sertifikasi CCNA 640-801 dengan waktu ujian 90 menit untuk menyelesaikan 55-65 soal ujian. Ujian tersedia dalam bahasa Inggris dan Jepang. Kita bisa mengambil ujian CCNA 640-801, di tempat uji sertifikasi di seluruh Indonesia yang memperoleh pengakuan dari Pearson VUE atau Prometric. Bentuk soal ujian dapat berupa:

  • Multiple-choice single answer
  • Multiple-choice multiple answer
  • Drag-and-drop
  • Fill-in-the-blank
  • Testlet
  • Simlet
  • Simulations

Materi yang diujikan terbagi menjadi empat tema, dengan subtema lengkap seperti berikut:

1. Planning & Designing

  • Design a simple LAN using Cisco Technology
  • Design an IP addressing scheme to meet design requirements
  • Select an appropriate routing protocol based on user requirements
  • Design a simple internetwork using Cisco technology
  • Develop an access list to meet user specifications
  • Choose WAN services to meet customer requirements

2. Implementation & Operation

  • Configure routing protocols given user requirements
  • Configure IP addresses, subnet masks, and gateway addresses on routers and hosts
  • Configure a router for additional administrative functionality
  • Configure a switch with VLANS and inter-switch communication

3. Implement a LAN

  • Customize a switch configuration to meet specified network requirements
  • Manage system image and device configuration files
  • Perform an initial configuration on a router
  • Perform an initial configuration on a switch
  • Implement access lists
  • Implement simple WAN protocols

4. Troubleshooting

  • Utilize the OSI model as a guide for systematic network troubleshooting
  • Perform LAN and VLAN troubleshooting
  • Troubleshoot routing protocols
  • Troubleshoot IP addressing and host configuration
  • Troubleshoot a device as part of a working network
  • Troubleshoot an access list
  • Perform simple WAN troubleshooting

5. Technology

  • Describe network communications using layered models
  • Describe the Spanning Tree process
  • Compare and contrast key characteristics of LAN environments
  • Evaluate the characteristics of routing protocols
  • Evaluate TCP/IP communication process and its associated protocols
  • Describe the components of network devices
  • Evaluate rules for packet control
  • Evaluate key characteristics of WANs

Pelatihan apa yang harus saya ikuti sebagai persiapan untuk ujian CCNA? Ada tiga jenis pelatihan yang bisa anda pilih dan ikuti untuk mempersiapkan diri dalam ujian mendapatkan sertifikasi CCNA.

  1. Mengikuti pelatihan persiapan ujian CCNA 640-801 dari lembaga-lembaga pelatihan yang mengadakan
  2. Mengikuti pelatihan persiapan ujian INTRO 640-821 dan ICND 640-811
  3. Mengikuti pelatihan CCNA (semester 1-4) sesuai dengan kurikulum Cisco Networking Academy Program(CNAP). Jalur ini sering disebut dengan jalur akademi, pemahaman lebih komprehensif dan ilmu yang didapat relatif lebih matang. Permasalahannya mungkin adalah waktu belajar relatif lebih lama. Hubungi Local Academy (LA) Cisco di wilayah anda untuk mengikuti program pelatihan CNAP.

Cisco Certified Network Associate (CCNA) merupakan fondasi awal untuk menapaki jenjang sertifikasi yang lain. Pemegang sertifikasi ini diharapkan sudah profesional dalam hal menginstall, mengkonfigurasi, dan mengoperasikan jaringan LAN atau WAN untuk jaringan kecil (100 client/PC atau kurang). Sementara bagi yang mengambil spesialisasi di bidang network design. Kesempatan kerja bagi pemegang sertifikasi ini umumnya adalah network administrator.

Berikutnya adalah Cisco Certified Network Professional (CCNP). Pada jenjang ini pemegang sertifikasi dianggap telah ahli dalam hal menginstall, mengkonfigurasi, serta memecahkan permasalahan LAN atau WAN dengan skala yang lebih luas (100 - 500 client/PC). Untuk mencapai jenjang ini peserta harus mengikuti empat jenis ujian, seperti membangun internetwork, multilayer switch network, remote access network, dan troubleshooting.

Untuk memperoleh dua jenis jenis sertifikasi tersebut ada dua cara yang bisa ditempuh dengan mengikuti kursus pada training center, atau mengikuti pendidikan melalui Cisco Academy Program. Cisco Academy Program merupakan program pendidikan yang digelar Cisco bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) TI.

sumber :

http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11619/SERTIFIKASI_KEAHLIAN_DI_BIDANG_IT.doc

http://tekninocenter.wordpress.com/2011/03/22/sertifikasi-ccna/

http://romisatriawahono.net/2006/02/03/seri-mahir-sertifikasi-ccna/

Undang Undang ITE

Pada 25 Maret 2008, DPR telah mengesahkan rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tinggal menunggu penandatanganan oleh Presiden.
Pengesahan ini merupakan sesuatu yang menggembirakan dan telah ditunggu-tunggu oleh banyak pihak untuk keluar dari pe-ngucilan dunia internasional. Sayangnya, masyarakat terlalu terfokus pada larangan atas pornografi internet dalam UU ITE sehingga melupakan esensi dari UU ITE itu sendiri.

Sebagai sebuah produk hukum, UU ITE merupakan suatu langkah yang amat berani dengan memperkenalkan beberapa konsep hukum baru yang selama ini kerap menimbulkan polemik.

UU ITE juga merupakan terobosan hukum yang penulis anggap mampu mendorong perkembangan informasi dan teknologi (IT), dunia usaha dan bahkan kepentingan publik sehingga mampu mewujudkan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial (Roscoe Pound, 1923).

Pengakuan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah dalam dunia peradilan sebenarnya bukan merupakan hal yang baru, tapi juga tidak bisa disebut barang lama.

Penulis mencatat bahwa keputusan pengadilan atas kasus pergantian tampilan (deface) situs resmi KPU serta Partai Golkar termasuk segelintir keputusan yang mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti.

Pengakuan ini diberikan dengan cara penafsiran diperluas terhadap salah satu alat bukti yang sah dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu petunjuk.
Sayangnya, UU ITE pun mengadopsi cara pandang pengadilan dengan menyebutkan bahwa informasi dan dokumen elektronik adalah perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara, dari pada mengakui informasi dan dokumen elektronik sebagai sebuah alat bukti tersendiri.

Namun, pengakuan yang diberikan oleh UU ITE memiliki arti penting tersendiri terutama bagi Indonesia sebagai Negara yang tidak menganut prinsip stare decisis sehingga keputusan pengadilan bukan merupakan sumber hukum yang mengikat bagi hakim lainnya.

Dengan adanya UU ITE, maka se-panjang sesuai dengan UU ITE, tidak dapat lagi dikemukakan kebe-ratan atas penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang pada hakikatnya merupakan sekumpulan angka 0 dan 1 (binary code) sebagai alat bukti yang sah.

Sudah seharusnya dunia usaha menyambut gembira atas pengaturan yang diberikan oleh UU ITE terhadap transaksi elektronik, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.

Dengan tuntutan dunia usaha yang kian meningkat sehingga membutuhkan efisiensi waktu semaksimal mungkin, transaksi elektronik adalah solusi yang amat dibutuhkan.
Namun, selama ini masih besar sekali keraguan para pelaku bisnis yang ingin menyelesaikan transaksi mereka secara elektronik.

Padahal, hukum perdata kita menganut asas konsensualisme yang menyatakan bahwa perikatan terjadi setelah tercapainya kesepakatan, dan kesepakatan di sini tidak harus tercapai dalam bentuk tertulis, melainkan dapat terjadi secara lisan.
Keraguan terbesar para pelaku bisnis adalah apakah transaksi yang mereka selesaikan secara elektronik telah sah sehingga segala hal yang mereka lakukan berdasarkan transaksi tersebut tidak akan menjadi sia-sia dan bahkan merugikan secara finansial.
Dengan pengakuan UU ITE bahwa transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak, maka keraguan tersebut telah sirna.
Sambutan atas UU ITE ini juga seharusnya lebih luas lagi yaitu dari pemerintah dengan pengakuan bahwa penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

Dengan pengakuan ini, seharusnya dapat ditafsirkan bahwa pejabat pemerintahan dapat melakukan berbagai tugas dan kewenangannya secara elektronik.
Misalnya, seorang gubernur dapat memberikan arahan seketika kepada seluruh kepala desa dengan mengi-rimkan surat elektronik tanpa harus menunggu pengiriman fisik surat keputusan atau surat edaran yang apabila dilakukan di daerah-daerah pedalaman atau kepulauan akan memakan waktu yang tidak sedikit. Betapa hal ini akan sangat bermanfaat dalam keadaan-keadaan mendesak seperti bencana alam.


Alasan Pelaksaan UU ITE

Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:

  • Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
  • Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

UU ITE sudah cukup komprehensif dalam mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Yang Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITE

Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:

  1. Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
  2. Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  3. Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
  4. Pada bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi staf ahli penyusun UU ITE tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung melakukan copy paste buku bab 1 tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE, karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.

Cakupan Materi UU ITE

  • Informasi elektronlik dan/atau dokumen elektronik.

Informasi elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI, e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik, optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau system elektronik.

  • Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Tanda tangan elektronik: tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
  • Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
  • Nama domain: alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet. Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • HaKI: Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang di dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
  • Data Pribadi (privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
  • Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
  1. Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
  2. Ilegal Access (Akses Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
  3. Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
  4. Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
  5. System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
  6. Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
  7. Computer related fraud dan forgery (Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal 51 UU ITE).

berikut adalah pasal yang ada pada UU ITE silakan download
http://www.ziddu.com/download/8016666/UUITE.pdf.html

Copyright © / Green Tea

Template by : Urangkurai / powered by :blogger