Era globalisasi menuntut orang untuk bekerja keras untuk mendapatkan penghidupan yang layak, arus urbanisasi yang pesat di kota-kota besar seperti Jakarta membuat peluang kerja menjadi sulit bagi mereka yang menginginkan pekerjaan namun dengan skill atau kemampuan yang terbatas.
Hal ini menyebabkan tidak seimbangnya antara lapangan pekerjaan yang tersedia dengan jumlah pelamar kerja, apalagi bagi yang tidak memiliki kenalan atau rekan yang bekerja di kota pasti sulit untuk sekedar mendapat pekerjaan, yang kemudian akhirnya menciptakan kesenjangan sosial. Bagi mereka yang tidak memiliki keahlian lebih, berbagai macam pekerjaan nonformalpun digeluti demi menyambung hidup di ibukota yang keras ini. Sedangkan disisi lain bagi mereka yang bekerja pada sektor formal seperti buruh pabrik dan sebagainya mengangkat derajat hidup menjadi lebih baik.
Namun hal ini tetap saja tidak dirasakan baik ketika berlaku aturan Outsourching tenaga kerja tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang tenaga kerja. Masalah yang mendasar dari berlakunya sistem ini adalah bagi pekerja yang bekerja dibawah perusahaan outsourching upah kerja dibawah standar minimum.
Kemudian masa kerja dari tenaga kerja yang bersifat kontrak, yang artinya ketika masa kontrak habis tidak banyak tenaga kerja yang mendapat perpanjangan kontrak, hal ini sangat merugikan pekerja dari sisi usia.
Taraf hidup tenaga kerja terkadang dibawah standar hidup masyarakat pada umumnya, yang akhirnya menyebabkan kemiskinan. Hal semacam ini tentu berlawanan dengan point dari pembukaan UUD 1945 yang isinya adalah:
Sumber pembukaan UUD 1945 :
http://www.putra-putri-indonesia.com/pembukaan-uud.html
Hal ini menyebabkan tidak seimbangnya antara lapangan pekerjaan yang tersedia dengan jumlah pelamar kerja, apalagi bagi yang tidak memiliki kenalan atau rekan yang bekerja di kota pasti sulit untuk sekedar mendapat pekerjaan, yang kemudian akhirnya menciptakan kesenjangan sosial. Bagi mereka yang tidak memiliki keahlian lebih, berbagai macam pekerjaan nonformalpun digeluti demi menyambung hidup di ibukota yang keras ini. Sedangkan disisi lain bagi mereka yang bekerja pada sektor formal seperti buruh pabrik dan sebagainya mengangkat derajat hidup menjadi lebih baik.
Namun hal ini tetap saja tidak dirasakan baik ketika berlaku aturan Outsourching tenaga kerja tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang tenaga kerja. Masalah yang mendasar dari berlakunya sistem ini adalah bagi pekerja yang bekerja dibawah perusahaan outsourching upah kerja dibawah standar minimum.
Kemudian masa kerja dari tenaga kerja yang bersifat kontrak, yang artinya ketika masa kontrak habis tidak banyak tenaga kerja yang mendapat perpanjangan kontrak, hal ini sangat merugikan pekerja dari sisi usia.
Taraf hidup tenaga kerja terkadang dibawah standar hidup masyarakat pada umumnya, yang akhirnya menyebabkan kemiskinan. Hal semacam ini tentu berlawanan dengan point dari pembukaan UUD 1945 yang isinya adalah:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Perlu koordinasi dari berbagai element yang saling terkait dalam hal ini, perusahan tidak dapat berkembang tanpa pekerjanya, demikian sebaliknya pekerja mendapatkan hak-hak mereka sebagaimana mestinya. Peran serta pemerintah sangat diperlukan terutama untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah guna mengurangi dampak urbanisasi.Sumber pembukaan UUD 1945 :
http://www.putra-putri-indonesia.com/pembukaan-uud.html
makasih ya sarannya :)
BalasHapus