Undang-Undang Hukum Perburuhan

www.hukumonline.com

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 1969

TENTANG

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pada pembangunan masyarakat

Pancasila;

b. bahwa tujuan terpenting dari pada pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat,

termasuk tenaga kerja;

c. bahwa tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus jamin haknya, diatur kewajibannya dan

dikembangkan daya gunanya;

d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok

tentang tenaga kerja.

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) , Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966, No. XXII/MPRS/1966

pasal-pasal 6, 8, 9, 10 dan 14 No. XXVIII/MPRS/1966 pasal 2.

Dengan Persetujuan:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA

BAB I

PENGERTIAN DAN AZAS

Pasal 1

1 / 10

www.hukumonline.com

Tenaga kerja adalah tiap-tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan

kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pasal 2

Dalam menjalankan undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaan tidak boleh diadakan

diskriminasi.

BAB II

PENYEDIAAN PENYEBARAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA

Pasal 3

Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 4

Tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.

Pasal 5

(1) Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kuantitas dan kualitas yang memadai.

(2) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan ke arah

penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif.

(3) Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan

yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip "Tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang

tepat".

BAB III

PEMBINAAN KEAHLIAN DAN KEJURUAN

Pasal 6

Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian

dan keterampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka

mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari pembinaan

bangsa.

Pasal 7

Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi dan

perkembangan masyarakat pada umumnya.

Pasal 8

2 / 10ww.hukumonline.com

Pemerintah mengatur keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal 6 dan pasal 7.

BAB IV

PEMBINAAN PERLINDUNGAN KERJA

Pasal 9

Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril

kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Pasal 10

Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:

1. Norma keselamatan kerja;

2. Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;

3. Norma kerja;

4. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.

BAB V

HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN

Pasal 11

(1) Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja.

(2) Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis.

Pasal 12

Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja.

Pasal 13

Penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 14

Norma pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan diatur dengan peraturan

perundangan.

Pasal 15

Pemerintah mengatur penyelenggaraan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya.

3 / 10

www.hukumonline.com

BAB VI

PENGAWASAN PELAKSANAAN

Pasal 16

Guna menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan menurut Undang-undang ini serta peraturan

pelaksanaannya, diadakan suatu system pengawasan tenaga kerja.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan

perundangan.

(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran

peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.

100.000,- (seratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran

.

Pasal 18

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ini belum dikeluarkan,

maka peraturan dalam bidang ketenagakerjaan yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 19

Undang-undang ini disebut: "Undang-Undang Pokok Tenaga Kerja" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan

penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 - 09 - 1969

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Jenderal TNI

4 / 10

www.hukumonline.com

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 19 - 09 - 1969

SEKRETARIS NEGARA,

Ttd.

ALAMSYAH

Mayor Jenderal TNI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 55

5 / 10

PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 1969

TENTANG

KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA

PENJELASAN UMUM

Sesungguhnya pekerja mempunyai makna banyak, luas dan dalam didalam tiap perkelakukan.

Makna bekerja ditinjau dari segi perorangan adalah gerak daripada badan dan pikiran setiap orang guna

memelihara kelangsungan hidup badaniah maupun rohaniah.

Makna bekerja ditinjau dari segi kemasyarakatan adalah melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau

jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat.

Makna bekerja ditinjau dari segi spirituil adalah merupakan hak dan kewajiban manusia dalam memuliakan dan

mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Di Indonesia asas gotong-royong merupakan ciri khas dari pada kepribadian bangsa dan unsur pokok

Pancasila.

Oleh karena tenaga kerja adalah sedemikian pentingnya bagi kehidupan bangsa dan merupakan faktor yang

menentukan daripada mati hidupnya bangsa itu sendiri, baik fisik maupun kultur, maka perlu diadakan

pengaturan sebaik-baiknya yang dimulai sebelum orang menjadi tenaga kerja sampai ia masuk ke liang kubur.

Sehubungan dengan itu, maka Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke IV telah

menetapkan beberapa Keputusan dan bidang tenaga kerja dan Undang-undang tentang Ketentuan-Ketentuan

Pokok Mengenai Tenaga Kerja ini dimaksud sebagai perwujudan daripada ketetapan-ketetapan Majelis

Permusyawaratan Rakyat Sementara itu.

Akhirnya perlu diterangkan bahwa yang dirumuskan dalam Undang-undang itu adalah pokok-pokok untuk

menjamin kedudukan sosial ekonomis tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur kebutuhan

sosial ekonomis tenaga kerja dengan cita-cita aspirasi bangsa Indonesia.

PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Pengertian tenaga kerja menurut ketentuan pasal 1 Undang-undang mulai tenaga kerja yang bekerja di dalam

maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri

baik tenaga fisik maupun pikiran.

Ciri khas dari hubungan kerja tersebut di atas ialah bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima

upah.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

6 / 10www.hukumonline.com

Salah satu tujuan penting dari masyarakat Pancasila adalah memberikan kesempatan bagi tiap tenaga kerja

untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memberikan kesejahteraan.

Pasal 4

Di samping jaminan hidup yang layak tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang datangnya dari

pelaksanaan pekerjaan yang ia sukai dan yang dapat ia lakukan dengan sebaik mungkin, untuk mana ia

mendapat penghargaan.

Berdasarkan prinsip inilah kepada tiap tenaga kerja diberikan kebebasan memilih pekerjaan yang sesuai. Dalam

hubungan ini harus diusahakan untuk membantu tenaga kerja dalam mengadakan penyesuaian pekerjaan.

Pasal 5

(1) Di Indonesia persediaan tenaga kerja sebagian besar terdiri dari tenaga kerja yang tidak terlatih dan

tersebar secara tidak seimbang di seluruh Indonesia.

Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan dan jalannya perusahaan-perusahaan dan kantor-kantor

yang sudah ada, maka bagi kepentingan peningkatan produksi, persediaan tenaga kerja harus diatur

sedemikian rupa sehingga pada waktu dan tempat dimana diperlukan tenaga kerja dengan keterampilan

yang sesuai/tepat, tersedia tenaga kerja dalam jumlah yang cukup.

(2) Salah satu persoalan pokok yang harus dipecahkan di Indonesia ialah penyebaran tenaga kerja yang

tidak seimbang dan tidak efisien yang menyebabkan adanya kelebihan tenaga kerja di daerah yang satu

dan kekurangan tenaga kerja di daerah yang lain.

Untuk menyelesaikan ketidak seimbangan ini dihadapi berbagai kesukaran ialah antara lain keseganan

berpindah ke lain daerah, Kesukaran pengangkutan perumahan, syarat-syarat kerja yang tidak sesuai dan

kurangnya penerangan tentang keadaan sesuatu daerah.

Berhubung dengan ini dalam menghadapi persoalan ini, Pemerintah harus turun tangan dan mempelajari

serta merencanakan penyebaran tenaga kerja baik menurut pekerjaan, sektor, kegiatan maupun geografis

dalam arti mengambil segala tindakan yang dapat membantu dan memudahkan tenaga kerja

mengadakan penyesuaian yang diperlukan bagi kepentingan bangsa dan negara dan mengarah kepada

penyebaran yang merata dan seimbang.

(3) Berhubung dengan pertumbuhan penduduk yang cepat, maka pertumbuhan angkatan kerja sangat

meningkat sedangkan keadaan kesempatan kerja tidak mengikuti derap dari pertumbuhan angkatan

kerja. Hal ini menimbulkan jutaan tenaga kerja baru mengalir ke masyarakat kerja dan menimbulkan

pengangguran dan setengah pengangguran. Keadaan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Juga tenaga

kerja - tenaga kerja yang oleh sesuatu hal, bekerja tidak penuh adalah merupakan pemborosan.

Berhubung dengan ini maka tindakan harus diadakan untuk mempekerjakan seluruh angkatan kerja yang

ada secara penuh dan produktif dengan memajukan perkembangan perekonomian sehingga tersedia

lapangan kerja yang luas.

Pasal 6

Untuk pembangunan ekonomi pada umumnya, industri pada khususnya, diperlukan tenaga kerja yang

mempunyai keahlian/kejuruan, karena keterampilan kerja akan memungkinkan tercapainya efisiensi dan

peningkatan produktivitas kerja.

Tanpa adanya efisiensi kerja dan peningkatan produktivitas semua usaha pembangunan tidak akan tercapai

sasarannya, karena tenaga kerja yang tidak mempunyai keahlian dan keterampilan kerja akan mengakibatkan

merosotnya hasil kerjanya serta penghamburan dana, daya dan waktu.

7 / 10

www.hukumonline.com

Betapapun melimpah-limpahnya kekayaan alam tanah air kita, tanpa adanya tenaga kerja yang terampil untuk

menggali dan mengolahnya maka kekayaan alam itu tidak akan ada artinya bagi kita semua.

Dengan demikian maka Perintah berusaha memperkembangkan potensi inisiatif dan daya kreasi tiap tenaga

kerja dalam rangka pemahaman dan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan insan kerja. Sebab itu tenaga

kerja diberi hak mendapatkan pembinaan keahlian/dan kejuruan supaya keterampilannya dapat dipergunakan di

tempat kerjanya untuk mempertinggi produksi dan produktivitas secara efisien dan efektif.

Pasal 7

Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja harus senantiasa mengikuti perkembangan ekonomi pada

umumnya dan industri pada khususnya serta disesuaikan dengan perubahan-perubahan teknik dan teknologi

serta perkembangan masyarakat pada umumnya.

Pembinaan dan latihan keahlian serta kejuruan tenaga kerja yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah

merupakan pendidikan bagi orang dewasa bagi orang-orang yang sudah memasuki usia kerja dan di antaranya

termasuk juga kaum penganggur, bekas anggota ABRI yang dikembalikan ke masyarakat sipil, veteran, orang

penderita cacat, transmigrasi/ imigrasi dan bekas sukarelawan.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Agar supaya aman melakukan pekerjaannya sehari-hari, untuk meningkatkan produksi dan produktivitas

nasional maka tenaga kerja harus dilindungi dari berbagai soal di sekitarnya serta pada dirinya yang dapat

menimpa dan mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.

Bahaya yang dapat timbul dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat

kerja, lingkungan, cara-cara melakukan pekerjaan karakteristik fisik dan mental dari pada pekerjaannya, harus

sejauh mungkin diberantas dan atau dikendalikan. Oleh sebab itu hak atas perlindungan dimaksud di atas harus

diberikan kepada tenaga kerja.

Pasal 10

Yang dimaksud dengan pembinaan norma perlindungan kerja ialah pembentukan pengetrapan dan

pengawasan.

Apa yang dimaksud dengan norma ialah "Standard" ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok.

(1) Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,

bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan

pekerjaan.

(2) Norma kesehatan kerja Hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan

tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit,

mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygien perusahaan dan

kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta

menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.

(3) Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, system

pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan,

kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban

8 / 10

www.hukumonline.com

sosial/kemasyarakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin

daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakukan yang sesuai dengan manusia dan moral agama.

(4) Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak

atas ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat

kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.


Pasal 11

Untuk menjamin tegaknya demokrasi dan tertibnya perserikatan, persyaratan pokok perserikatan tenaga kerja

diatur dengan Undang-undang sebagai salah satu pelaksanaan dari pasal 28 Undang-undang Dasar 19945

juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1996.

Perserikatan tenaga kerja wajib mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara.

Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa perserikatan tenaga kerja diadakan untuk memperlindungi

memperjuangkan kepentingan tenaga kerja.

Perserikatan tenaga kerja merupakan kekuatan sosial yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi, dalam usaha

mencapai masyarakat Pancasila.

Pasal 12

Yang dimaksud pemberi kerja adalah Pemerintah atau Swasta baik secara perserikatan maupun perorangan.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Untuk menjamin kepastian hukum dari kedua belah pihak perlu diatur syarat-syarat dan tata cara pemutusan

hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha/pemberi kerja.

Pasal 15

Cara yang paling tepat ialah dengan mengadakan pertanggungan sosial yang dipikul oleh semua pihak yang

kelak akan diatur oleh peraturan perundangan. Sudah selayaknya jika dalam badan dan lembaga yang

menyelenggarakan pertanggungan sosial ini semua pihak turut duduk.

Jaminan dan bantuan sosial tersebut meliputi antara lain jaminan sakit, hamil, bersalin, hari tua, meninggal

dunia, cacat, dan menganggur bagi seluruh tenaga kerja termasuk tani dan nelayan.

Pasal 16

Sistem pengawasan tenaga kerja berfungsi:

a. mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai ketenagakerjaan.

b. memberi penerangan teknis serta nasihat kepada pengusaha dan tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat

menjamin pelaksanaan efektif dari pada peraturan-peraturan ketenagakerjaan.

c. melaporkan kepada yang berwenang tentang kecurangan dan penyelewengan dalam bidang

9 / 10

www.hukumonline.com

ketenagakerjaan yang tidak jelas diatur dalam peraturan perundangan.

Pasal 17

Maksud pasal ini ialah memberikan dasar hukum kepada peraturan perundangan yang akan melaksanakan

lebih lanjut pasal-pasal dari Undang-undang ini.

Pasal 18

Pasal ini perlu diadakan untuk mencegah kemungkinan timbulnya kekosongan hukum pada waktu Undangundang

itu mulai berlaku.

Pasal 19

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2912

10 / 10




sumber : www.hukumonline.com

Copyright © / Green Tea

Template by : Urangkurai / powered by :blogger