www.hukumonline.com
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1969
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksana dari pada pembangunan masyarakat
Pancasila;
b. bahwa tujuan terpenting dari pada pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat,
termasuk tenaga kerja;
c. bahwa tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus jamin haknya, diatur kewajibannya dan
dikembangkan daya gunanya;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok
tentang tenaga kerja.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) , Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966, No. XXII/MPRS/1966
pasal-pasal 6, 8, 9, 10 dan 14 No. XXVIII/MPRS/1966 pasal 2.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
BAB I
PENGERTIAN DAN AZAS
Pasal 1
1 / 10
www.hukumonline.com
Tenaga kerja adalah tiap-tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pasal 2
Dalam menjalankan undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaan tidak boleh diadakan
diskriminasi.
BAB II
PENYEDIAAN PENYEBARAN DAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA
Pasal 3
Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 4
Tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Pasal 5
(1) Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kuantitas dan kualitas yang memadai.
(2) Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian rupa sehingga memberi dorongan ke arah
penyebaran tenaga kerja yang efisien dan efektif.
(3) Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh dan produktif untuk mencapai kemanfaatan
yang sebesar-besarnya dengan menggunakan prinsip "Tenaga kerja yang tepat pada pekerjaan yang
tepat".
BAB III
PEMBINAAN KEAHLIAN DAN KEJURUAN
Pasal 6
Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian
dan keterampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka
mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang tak dapat dipisahkan dari pembinaan
bangsa.
Pasal 7
Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi dan
perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pasal 8
2 / 10ww.hukumonline.com
Pemerintah mengatur keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal 6 dan pasal 7.
BAB IV
PEMBINAAN PERLINDUNGAN KERJA
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril
kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Pasal 10
Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup:
1. Norma keselamatan kerja;
2. Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
3. Norma kerja;
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
BAB V
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 11
(1) Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja.
(2) Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis.
Pasal 12
Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja.
Pasal 13
Penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 14
Norma pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan diatur dengan peraturan
perundangan.
Pasal 15
Pemerintah mengatur penyelenggaraan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya.
3 / 10
www.hukumonline.com
BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN
Pasal 16
Guna menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan menurut Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya, diadakan suatu system pengawasan tenaga kerja.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran
peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran
.
Pasal 18
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ini belum dikeluarkan,
maka peraturan dalam bidang ketenagakerjaan yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
Pasal 19
Undang-undang ini disebut: "Undang-Undang Pokok Tenaga Kerja" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 - 09 - 1969
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Jenderal TNI
4 / 10
www.hukumonline.com
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 19 - 09 - 1969
SEKRETARIS NEGARA,
Ttd.
ALAMSYAH
Mayor Jenderal TNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR 55
5 / 10
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1969
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK MENGENAI TENAGA KERJA
PENJELASAN UMUM
Sesungguhnya pekerja mempunyai makna banyak, luas dan dalam didalam tiap perkelakukan.
Makna bekerja ditinjau dari segi perorangan adalah gerak daripada badan dan pikiran setiap orang guna
memelihara kelangsungan hidup badaniah maupun rohaniah.
Makna bekerja ditinjau dari segi kemasyarakatan adalah melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau
jasa guna memuaskan kebutuhan masyarakat.
Makna bekerja ditinjau dari segi spirituil adalah merupakan hak dan kewajiban manusia dalam memuliakan dan
mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Di Indonesia asas gotong-royong merupakan ciri khas dari pada kepribadian bangsa dan unsur pokok
Pancasila.
Oleh karena tenaga kerja adalah sedemikian pentingnya bagi kehidupan bangsa dan merupakan faktor yang
menentukan daripada mati hidupnya bangsa itu sendiri, baik fisik maupun kultur, maka perlu diadakan
pengaturan sebaik-baiknya yang dimulai sebelum orang menjadi tenaga kerja sampai ia masuk ke liang kubur.
Sehubungan dengan itu, maka Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ke IV telah
menetapkan beberapa Keputusan dan bidang tenaga kerja dan Undang-undang tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja ini dimaksud sebagai perwujudan daripada ketetapan-ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara itu.
Akhirnya perlu diterangkan bahwa yang dirumuskan dalam Undang-undang itu adalah pokok-pokok untuk
menjamin kedudukan sosial ekonomis tenaga kerja serta arah yang harus ditempuh dalam mengatur kebutuhan
sosial ekonomis tenaga kerja dengan cita-cita aspirasi bangsa Indonesia.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pengertian tenaga kerja menurut ketentuan pasal 1 Undang-undang mulai tenaga kerja yang bekerja di dalam
maupun di luar hubungan kerja dengan alat produksi utamanya dalam proses produksi adalah tenaganya sendiri
baik tenaga fisik maupun pikiran.
Ciri khas dari hubungan kerja tersebut di atas ialah bekerja di bawah perintah orang lain dengan menerima
upah.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
6 / 10www.hukumonline.com
Salah satu tujuan penting dari masyarakat Pancasila adalah memberikan kesempatan bagi tiap tenaga kerja
untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memberikan kesejahteraan.
Pasal 4
Di samping jaminan hidup yang layak tenaga kerja juga menginginkan kepuasan yang datangnya dari
pelaksanaan pekerjaan yang ia sukai dan yang dapat ia lakukan dengan sebaik mungkin, untuk mana ia
mendapat penghargaan.
Berdasarkan prinsip inilah kepada tiap tenaga kerja diberikan kebebasan memilih pekerjaan yang sesuai. Dalam
hubungan ini harus diusahakan untuk membantu tenaga kerja dalam mengadakan penyesuaian pekerjaan.
Pasal 5
(1) Di Indonesia persediaan tenaga kerja sebagian besar terdiri dari tenaga kerja yang tidak terlatih dan
tersebar secara tidak seimbang di seluruh Indonesia.
Untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan dan jalannya perusahaan-perusahaan dan kantor-kantor
yang sudah ada, maka bagi kepentingan peningkatan produksi, persediaan tenaga kerja harus diatur
sedemikian rupa sehingga pada waktu dan tempat dimana diperlukan tenaga kerja dengan keterampilan
yang sesuai/tepat, tersedia tenaga kerja dalam jumlah yang cukup.
(2) Salah satu persoalan pokok yang harus dipecahkan di Indonesia ialah penyebaran tenaga kerja yang
tidak seimbang dan tidak efisien yang menyebabkan adanya kelebihan tenaga kerja di daerah yang satu
dan kekurangan tenaga kerja di daerah yang lain.
Untuk menyelesaikan ketidak seimbangan ini dihadapi berbagai kesukaran ialah antara lain keseganan
berpindah ke lain daerah, Kesukaran pengangkutan perumahan, syarat-syarat kerja yang tidak sesuai dan
kurangnya penerangan tentang keadaan sesuatu daerah.
Berhubung dengan ini dalam menghadapi persoalan ini, Pemerintah harus turun tangan dan mempelajari
serta merencanakan penyebaran tenaga kerja baik menurut pekerjaan, sektor, kegiatan maupun geografis
dalam arti mengambil segala tindakan yang dapat membantu dan memudahkan tenaga kerja
mengadakan penyesuaian yang diperlukan bagi kepentingan bangsa dan negara dan mengarah kepada
penyebaran yang merata dan seimbang.
(3) Berhubung dengan pertumbuhan penduduk yang cepat, maka pertumbuhan angkatan kerja sangat
meningkat sedangkan keadaan kesempatan kerja tidak mengikuti derap dari pertumbuhan angkatan
kerja. Hal ini menimbulkan jutaan tenaga kerja baru mengalir ke masyarakat kerja dan menimbulkan
pengangguran dan setengah pengangguran. Keadaan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja. Juga tenaga
kerja - tenaga kerja yang oleh sesuatu hal, bekerja tidak penuh adalah merupakan pemborosan.
Berhubung dengan ini maka tindakan harus diadakan untuk mempekerjakan seluruh angkatan kerja yang
ada secara penuh dan produktif dengan memajukan perkembangan perekonomian sehingga tersedia
lapangan kerja yang luas.
Pasal 6
Untuk pembangunan ekonomi pada umumnya, industri pada khususnya, diperlukan tenaga kerja yang
mempunyai keahlian/kejuruan, karena keterampilan kerja akan memungkinkan tercapainya efisiensi dan
peningkatan produktivitas kerja.
Tanpa adanya efisiensi kerja dan peningkatan produktivitas semua usaha pembangunan tidak akan tercapai
sasarannya, karena tenaga kerja yang tidak mempunyai keahlian dan keterampilan kerja akan mengakibatkan
merosotnya hasil kerjanya serta penghamburan dana, daya dan waktu.
7 / 10
www.hukumonline.com
Betapapun melimpah-limpahnya kekayaan alam tanah air kita, tanpa adanya tenaga kerja yang terampil untuk
menggali dan mengolahnya maka kekayaan alam itu tidak akan ada artinya bagi kita semua.
Dengan demikian maka Perintah berusaha memperkembangkan potensi inisiatif dan daya kreasi tiap tenaga
kerja dalam rangka pemahaman dan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan insan kerja. Sebab itu tenaga
kerja diberi hak mendapatkan pembinaan keahlian/dan kejuruan supaya keterampilannya dapat dipergunakan di
tempat kerjanya untuk mempertinggi produksi dan produktivitas secara efisien dan efektif.
Pasal 7
Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja harus senantiasa mengikuti perkembangan ekonomi pada
umumnya dan industri pada khususnya serta disesuaikan dengan perubahan-perubahan teknik dan teknologi
serta perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pembinaan dan latihan keahlian serta kejuruan tenaga kerja yang dimaksud dalam Undang-undang ini adalah
merupakan pendidikan bagi orang dewasa bagi orang-orang yang sudah memasuki usia kerja dan di antaranya
termasuk juga kaum penganggur, bekas anggota ABRI yang dikembalikan ke masyarakat sipil, veteran, orang
penderita cacat, transmigrasi/ imigrasi dan bekas sukarelawan.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Agar supaya aman melakukan pekerjaannya sehari-hari, untuk meningkatkan produksi dan produktivitas
nasional maka tenaga kerja harus dilindungi dari berbagai soal di sekitarnya serta pada dirinya yang dapat
menimpa dan mengganggu dirinya serta pelaksanaan pekerjaannya.
Bahaya yang dapat timbul dari mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat
kerja, lingkungan, cara-cara melakukan pekerjaan karakteristik fisik dan mental dari pada pekerjaannya, harus
sejauh mungkin diberantas dan atau dikendalikan. Oleh sebab itu hak atas perlindungan dimaksud di atas harus
diberikan kepada tenaga kerja.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan pembinaan norma perlindungan kerja ialah pembentukan pengetrapan dan
pengawasan.
Apa yang dimaksud dengan norma ialah "Standard" ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok.
(1) Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan.
(2) Norma kesehatan kerja Hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan
tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit,
mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygien perusahaan dan
kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta
menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.
(3) Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, system
pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan,
kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban
8 / 10
www.hukumonline.com
sosial/kemasyarakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin
daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakukan yang sesuai dengan manusia dan moral agama.
(4) Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak
atas ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat
kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.
Pasal 11
Untuk menjamin tegaknya demokrasi dan tertibnya perserikatan, persyaratan pokok perserikatan tenaga kerja
diatur dengan Undang-undang sebagai salah satu pelaksanaan dari pasal 28 Undang-undang Dasar 19945
juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1996.
Perserikatan tenaga kerja wajib mengamankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara.
Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa perserikatan tenaga kerja diadakan untuk memperlindungi
memperjuangkan kepentingan tenaga kerja.
Perserikatan tenaga kerja merupakan kekuatan sosial yang mempunyai fungsi sosial dan ekonomi, dalam usaha
mencapai masyarakat Pancasila.
Pasal 12
Yang dimaksud pemberi kerja adalah Pemerintah atau Swasta baik secara perserikatan maupun perorangan.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Untuk menjamin kepastian hukum dari kedua belah pihak perlu diatur syarat-syarat dan tata cara pemutusan
hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan antara buruh dan pengusaha/pemberi kerja.
Pasal 15
Cara yang paling tepat ialah dengan mengadakan pertanggungan sosial yang dipikul oleh semua pihak yang
kelak akan diatur oleh peraturan perundangan. Sudah selayaknya jika dalam badan dan lembaga yang
menyelenggarakan pertanggungan sosial ini semua pihak turut duduk.
Jaminan dan bantuan sosial tersebut meliputi antara lain jaminan sakit, hamil, bersalin, hari tua, meninggal
dunia, cacat, dan menganggur bagi seluruh tenaga kerja termasuk tani dan nelayan.
Pasal 16
Sistem pengawasan tenaga kerja berfungsi:
a. mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai ketenagakerjaan.
b. memberi penerangan teknis serta nasihat kepada pengusaha dan tenaga kerja tentang hal-hal yang dapat
menjamin pelaksanaan efektif dari pada peraturan-peraturan ketenagakerjaan.
c. melaporkan kepada yang berwenang tentang kecurangan dan penyelewengan dalam bidang
9 / 10
www.hukumonline.com
ketenagakerjaan yang tidak jelas diatur dalam peraturan perundangan.
Pasal 17
Maksud pasal ini ialah memberikan dasar hukum kepada peraturan perundangan yang akan melaksanakan
lebih lanjut pasal-pasal dari Undang-undang ini.
Pasal 18
Pasal ini perlu diadakan untuk mencegah kemungkinan timbulnya kekosongan hukum pada waktu Undangundang
itu mulai berlaku.
Pasal 19
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2912
10 / 10
sumber : www.hukumonline.com
0 komentar:
Posting Komentar